event Published at: 2016-02-27

Lingkungan, Harian Kalteng – Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat pengawasan realisasi reklamasi bagi pengusaha tambang batubara untuk menghindari dampak kerusakan lingkungan pascatambang.

"Kami akan mengontrol secara simultan agar perusahaan tambang melakukan reklamasi. Hal ini merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pascatambang, agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan rona awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih terttinggal." kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono seusai acara "South East Asia Local Leader Forum 2016 : Transformasi tata Kelola Manfaat dan Risiko Pertambangan di Tengah Perubahan Regulasi" di Yogyakarta, Kamis (25/2/2016).

Bambang menyampaikan, meski telah membayar uang jaminan reklamasi kepada pemerintah daerah sesuai standar operasional prosedur (SOP) pertambangan yang ditentukan, kewajiban reklamasi tetap melekat bagi seluruh perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan. "Uang jaminan reklamasi akan dikembalikan ketika perusahaan telah melakukan reklamasi," ucapnya.

Menurut Bambang, reklamasi atau perbaikan kondisi lahan bekas galian tambang penting dilakukan mengingat kondisi lahan di masing-masing daerah tambang semakin menyempit dan berdekatan dengan perumahan penduduk. Kondisi itu, menurut dia, rentan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti yang terjadi di Penajam, Paser Utara Kalimantan Timur pada Jumat (12/2), serta kasus belasan korban tenggelam lainnya yang terjadi selama 2015 di kolam-kolam bekas galian tambang.

Menyusul peristiwa tersebut, selain tetap mewajibkan realisasi reklamasi, menurut dia, perusahaan juga harus membuat pagar pembatas di sekeliling lahan bekas galian. "Sebetulnya waktu pertama kali ditambang jarak antara perumahan dan lahan tambang sudah 500 meter,itu sah, tapi masalahnya sekarang wilayahnya semakin sempit akhirnya kita tidak bisa menjaga ketika ada orang yang tidak bisa berenang lalu tenggelam," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Dinas ESDM seluruh Indonesia, Dewi J Putriatni mengatakan saat ini pihaknya telah memperketat penghitungan serta mekanisme pembayaran jaminan reklamasi agar seluruh perusahaan tambang memiliki rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Ia mencontohkan di Jawa Timur jaminan reklamasi untuk tambang dibakukan menjadi Rp100 juta dengan umur tambang 5 tahun dan luas area tambang lima hektare. "Sementara untuk tambang batubara tentu lebih besar," tuturnya.

Meskipun demikian, kata Dewi, ia berharap masing-masing perusahaan tambang tetap memiliki inisiatif melakukan reklamasi, sehingga ketika reklamasi selesai uang jaminan itu dikembalikan. "Setelah menjadi tanggung jawab provinsi pemantauan pembayaran jaminan reklamasi kita perketat, kalau dulu kami tidak punya kewenangan ya sudah diam saja," katanya (cjm).

[Originally published at Harian Kalteng]